Pada sesi awal Pemateri pertama Alimudin
menanyakan pengertian demokrasi yang dipahami oleh peserta demokrasi. Alimudin
berkeliling di sekitar para peserta pemilih pemula untuk meciptakan suasana
seminar yang cair. Benar saja, pertanyaan pemateri mendapat respon persuasif
yang cukup bagus dari peserta seminar. Satu persatu peserta seminar memberikan
jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh narasumber tentang pengertian
demokrasi. Berikut rangkuman jawaban yang disampaikan oleh para pemilih pemula
pada seminar ini.
1.
Andul Fattah, peserta seminar dari mahasiswa
FISIP Universitas Brawijayamenyatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik
dalam menyelenggarakan kekuasaan suatu negara.
2.
Rendra, peserta seminar yang juga dari FISIP
Universitas Brawijaya menjawab pengertian demokrasi adalah kebebasan. Kebebasan
yang dimaksud adalah dalam pemilihan kekuasaan sesuai dengan kesadaran dan
tanggungjawab masing-masing warga negara.
3.
Laila, peserta seminar dari FISIP Universitas
Muhammadiyah Malang memberikan pendapat berbeda, bahwa demokrasi adalah proses
pembentukan sistem pemerintah yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Jadi demokrasi adalah proses terus menerus tanpa henti dengan melibatkan peran
aktif seluruh rakyat.
4.
Agus Yasin, mahasiswa dari Universitas Negeri
Malang menyampaikan pendapat bahwa memahami demokrasi adalah kewajiban semua
orang. Bahkan terasa aneh saat ini jika masyarakat Indonesia tidak memahami
pengertian demokrasi, yakni sebuah proses politik dan kekuasaan yang dijalan
dari rakyat, bagi rakyat dan untuk rakyat.
5.
Joko, mahasiswa dari Universitas Islam Negeri
Malang tidak ingin ketinggalan ikut berpendapat. Menurutnya demokrasi dapat
diartikan sebagai proses diselenggarakannya pemerintahan dengan bersumber dari
kedaulatan rakyat, yang kemudian pelaksanaannya dititipkan kepada para wakil
mereka, baik yang duduk di lemabag eksekutif maupun legislatif. Sebab dari dua
institusi inilah rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih langsung wakil-wakil
mereka
Jawaban-jawaban yang ada langsung diapresiasi
oleh nara sumber. Dengan penuh semangat narasumber mengajak peserta seminar
untuk memberikan aplaus kepada para peserta yang berani berbicara dan
berpendapat di depan publik, meskipun dimulai dari kegiatan-kegiatan berskala
kecil. Aplaus tepuk tangan bergemuruh menambah suasana seminar semakin meriah.
Menurut narasumber, suasana seperti ini merupakan langkah bagus untuk
menciptakan iklim demokrasi yang baik untuk masa depan negara Indonesia.
Narasumber kemudian menjelaskan tentang berbagai
teori politik kekuasaan dan pengertian demokrasi melalui layar silde yang telah
disiapkan. Berbagai kutipan tokoh demokrasi dicantumkan dalam rangka memberikan
pemahaman yang menyeluruh tentang pengertian demokrasi dan berbagai
penerapannya di perpolitikan nasional. Tidak sedkit dari penjelasan yang
disampaikan disisipkan dengan humor yang membuat situasi seminar tetap cair dan
segar.
Narasumber menjelaskan pengertian demokrasi
sebagai bentuk mekanisme sistem pemerintahan negara untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan umum gubernur, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, pemilihan
wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif yang kesemuanya diperoleh melalui
pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum.
Setelah penjelasan sekitar lima belas menit,
narasumber kembali memberikan pertanyaan untuk memancing psereta seminar aktif
berpendapat dan menawarkan pemahaman-pemahaman sendiri pada awal presentasi
narasumber. Kali ini narasumber menanyakan kepada peserta tentang pengertian
pemilihan umum. Berikut rangkuman jawaban beberapa peserta seminar, yakni para
pemilih pemula tentang pemilihan umum, dan seberapa penting kegiatan pemilu
dilaksanakan;
1.
Peserta seminar pertama yang memberikan tanggapan
adalah Mirza, dari pondok Pesantren AL Hidayah Malang. Menurut Mirza pemilihan
Umum merupakan kegiatan penting agar proses pemilihan wakil atau pemimpin dapat
dilakukan secara demokratis dan agar kegiatan pemilihan dpt terorganisir dan
benar-benar mewujudkan demokrasi.
2.
Peserta kedua yang menanggapi adalah Titin Dian
dari universitas Brawijaya malang. Menurutnya pemilu merupakan kegiatan penting
karena merupakan kegiatan paling dasar penyelenggaraan demokrasi.
3.
Peserta ketiga menjawab dari sesi ini adalah
Antok dari Universitas Unmer Malang. Antok memberikan jawaban cukup panjang,
bahwa perkembangan demokrasi Indonesia cukup membingungkan antara penting dan
tidak. Penting karena keterlibatan rakyat secara langsung menjadi tonggak awal
rakyat dapat mengambil peran menentukan langkah kebijakan dan masa depan
bangsa, meskipun waktunya hanya beberapa detik di bilik suara. Tidak penting
karena hanya seolah-seolah pelaksanaan pemilihan umum menghamburkan uang untuk
kekuasaan. Beberapa calon perwakilan rakyat, baik dari ekskutif maupun
legislatif selalu menampilkan kampanye yang penuh dengan penghamburan uang.
Pada kasus ini, menurut Antok pemilu tidak penting jika dijadikan langkah awal
untuk melakukan tindakan koruptif.
4.
Muhammad Romdlon, peserta seminar dari mahasiswa
Universitas Brawijaya berpendapat bahwa pelaksanaan pemilihan umum merupakan
kegiatan menjaring aspirasi pemilihan pemimpin yang dilaksanakan secara jujur,
adil, bebas dan rahasia. Oleh karena itu kegiatan ini termasuk penting.
5.
Ahmad Faisol Arifin, peserta dari UNITRI
menyatakan bahwa hadirnya pemilihan umum dirinya paham bahwa setiap individu
warga negara adalah orang nomer satu. Sementara kehadiran pemimpin, presiden
atau gubernur adalah pegawai nomer satu yang bertugas mengatur dan malayani
seluruh rakyat.
6.
Rendra Kurniawan, mahasiswa dari Universitas
Brawijaya mengkiritsi situasi yang terjadi, dimana calon selalu membagikan uang
untuk dipilih. dan itu tidak hanya dilakukan oleh calon asal-asalan yang tidak
berkualitas. bahkan calon yang bagus dan berkualitaspun kini juga membagikan
uang agar dipilih.
Jawaban dari beberapa peserta seminar dari
kalangan pemilih pemula tersebut diapresiasi oleh pemateri narasumber dari
komisioner KPU kota Malang tersebut. Dengan lebih semangat narasumber mengajak
para peserta seminar memberikan aplaus. Tepuktanganpun bersambut meriah.
Narasumber kemudian mempresentasikan esensi
pemilu melihat dari berbagai persoalan yang terjadi di provinsi Jawa Timur.
Persoalan-persoalan tersebut meliputi persoalan ekonomi: kemiskinan,
pengangguran, ketimpangan, dan mata pencaharian yang tidak merata. Presentasi
dalam bentuk gambar berikutnya memperlihatkan berbagai kegiatan pembangunan dan
persoalan-persoalan sosial yang terjadi di Jawa Timur.
Penyelenggaraan pemilu, menurut pemateri, adalah
langkah awal setiap individu untuk memilih pemimpin dalam rangka menyelesaikan
persoalan-persoalan tersebut. Pada pemilihan umum setiap individu mempunyai hak
yang sama, apapun profesinya untuk terlibat aktif menentukan orang-orang
terbaik untuk dipercayakan memimpin mengatasi persoalan-persoalan tersebut.
Arti penting Pemilu dijelaskan oleh pemateri dalam rangka merangkum semua
permasalahan yang ada sebagai langkah politis awal keterlibatan aktif
masyarakat mengatasi persoalan-persoalan tersebut.
Narasumber lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam
kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat
penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya.
Pemilihan umum tidak ubahya estafet keberlanjutan biduk organisasi dari
masing-masing keorganisasian dapat diwariskan dan dilanjutkan.
Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat
untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan
pembentukan kembali kontrak sosial. Peran sentral Pemilu ini terlihat dari
perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD
1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur
tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.
Oleh karena itu pemilu harus dijalankan dengan
fair, jujur dan adil, jangan sampai terjadi pelanggaran. Pada sesen ini
pemateri kenmbali menanyakan kepada peserta seminar tentang bagaimana jika
terjadi pelanggaran pemilu. Berikut rangkuman jawaban dari peserta seminar;
1.
Arif, mahasiswa UM menjelaskan bahwa tidak semua
orang tahu pelanggaran pemilu. Jadi eprlu disosialisasikan secara khusus
tentang bagaimana pelanggaran-pelanggaran itu bisa terjadi dan bagaimana
solusinya.
2.
Muhammad Latif Yani dari pondok Pesantren
Alhidayah menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu tidak pernah mendapat reaksi
dari pemilih. Hal ini dikarenakan melaporkan pelanggaran pemilu bukanlah
pekerjaan penting menurut rakyat karena mereka tidak tau manfaatnya dari
melaporkan kecurangan itu
3.
Ayub dari universitas Brawijaya menyampaikan bahwa
jangankan melaporkan kecurangan yang terjadi. Ketersediaan rakyat untuk memilih
saja merupakan bentuk partisipasi yang harus kita apresiasi sebagai kepedulian
terhadap calon pemimpin atau wakil rakyatnya. Sementara kecurangan dan
pelanggaran yang terjadi pada pemilu jauh dari pendidikan politik, kepentingan
dan pengetahuan dari banyak pemilih
4.
Erwan Sholeh dari universitas Muhammadiyah
berpendapat lain, bahwa pelanggaran pemilu itu bukan urusan rakyat sebagai
pemilih. Akan tetapi institusi yang ada, seperti Pengawas Pemilu dan Satpol PP
langsung dapat menindak dengan tegas jika terjadi pelanggaran. Hal ini lebih
efektif karena sesuai dengan tugasnya. Sementara untuk para pemilih tidak
semuanya mempunyai cukup waktu dan tenaga untuk berpartisipasi dalam kasus-kasus
seperti ini.
Narasumber membenarkan, bahwa partisipasi rakyat
dalam memilih harus kita hargai. Partisipasi pereorangan pasif minimal sudi
untuk nyoblos. Sementara jika ingin lebih aktif adalah terlibat dalam
penyelenggaraan pemilu, bahkan berani malpor jika terjadi pelanggaran, baik
kepada pengawas pmilu maupun KPPS.
Sementara untuk mewujudkan substansi pemilu, maka
hak yang harus kita ketahui sebagai pemilih pada dasarnya adalah sebagai
berikut,
1.
Kita memahami bagaimana cara memilih
2.
Kita memahami bentuk-bentuk pelanggaran pemili
3.
Kita memahami bagaimana menindak
pelanggaran-pelanggaran pemilu
4.
Kita memahami kepada institusi mana melaporkan
pelanggaran pemilu
5.
Penegakan hukum yang adil
Akan tetapi harus kita akui, bahwa ada
kenyataannya proses peradilan seperti itu, masih sebatas impian. Dalam banyak
kasus, kerapkali ditemukan penyimpangan penyimpangan yang terjadi baik di tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Modusnya pun
beragam, mulai dari ketidakjelasan penanganan, sampai adanya dugaan mafia
peradilan. Persoalan juga terjadi dengan tidak jarangnya aparat penegak hukum
(polisi, jaksa dan hakim) berbeda ‘penafsiran’ didalam penerapan hukum nya.
Tentu saja hukum tidak bisa ditegakkan dengan benar dan adil. Dan yang paling
dirugikan adalah para pencari keadilan (justitiabelen) yang kehilangan hak -
haknya
Beberapa kasus inilah yang menyebakan kemudian
muncul para golongan putih alias Golput. Narasumber kemudian menanyakan, apakah
setiap orang yang tidak hadir pada pemilihan disebut golput? Berikut jawaban
beberapa peserta;
1.
Qosim dari Pondok Pesantren Alhidayah
menjelkaskan bahwa Golput adalah orang yang tidak mempunyai pilihan atau orang
yang muak dengan calon-calon yang ada.
2.
Ibu Sarosa, Golput yang parah adalah tidak memilih
akrena merasa calon yang ada tidak cocok dengan dirinya.
3.
Fahmi, mahasiswa Universitas Negeri Malang
menjelaska bahwa Golput adalah bentuk sikap apatis warganegara
Pemateri kemudian menjelaskan bahwa Golput adalah
sikap politik atau tidakpuasan dengan pemerintahan. Hal itu diwujudkan dengan
hadir atau tidak hadir tetapi tidak memilih. Atau bahkan penolakan dan
menentang dari pemilihan umum. Salah satu persoalan besar yang menghadirkan
golput adalah kasus money politik. Menurut narasumber, solusi terbaik jika
terjadi money politik adalah menolak dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu.
Jika ada lembaga khusus yang mneangani masalah money politik bisa. Tetapi tidak
yakin pembuat undang-undang melakukan itu. Maka yang bisa kita lakukan pertama
adalah berani menolak.
Penjelasan ini merupakan penjelasan terakhir
narasumber pertama. Sesen berikutnya dilanjutkan dengan narasumber kedua yang
disampaikan oleh Andri Dewanto Ahmad, ketua KPU Provinsi JAwa Timur
Inilah Facebook Tempat Konsultasi Kepuasan Hubungan Suami Istri Yang Privasinya Terjaga
Bisnisan Kang Ari
Blog Herbal Pasutri yang anda cari
Spesialis Solusi untuk Cewek
Penggairah Seks Herbal
Berbagai Artikel Tentang Humaniora
Bisnisan Kang Ari
Blog Herbal Pasutri yang anda cari
Spesialis Solusi untuk Cewek
Penggairah Seks Herbal
Berbagai Artikel Tentang Humaniora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar