Rabu, 18 September 2013

Pemilihan Umum, Pengertian, Dasar, dan Substansinya



Pada sesi awal Pemateri pertama Alimudin menanyakan pengertian demokrasi yang dipahami oleh peserta demokrasi. Alimudin berkeliling di sekitar para peserta pemilih pemula untuk meciptakan suasana seminar yang cair. Benar saja, pertanyaan pemateri mendapat respon persuasif yang cukup bagus dari peserta seminar. Satu persatu peserta seminar memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh narasumber tentang pengertian demokrasi. Berikut rangkuman jawaban yang disampaikan oleh para pemilih pemula pada seminar ini.


1.      Andul Fattah, peserta seminar dari mahasiswa FISIP Universitas Brawijayamenyatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik dalam menyelenggarakan kekuasaan suatu negara.
2.      Rendra, peserta seminar yang juga dari FISIP Universitas Brawijaya menjawab pengertian demokrasi adalah kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah dalam pemilihan kekuasaan sesuai dengan kesadaran dan tanggungjawab masing-masing warga negara.
3.      Laila, peserta seminar dari FISIP Universitas Muhammadiyah Malang memberikan pendapat berbeda, bahwa demokrasi adalah proses pembentukan sistem pemerintah yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Jadi demokrasi adalah proses terus menerus tanpa henti dengan melibatkan peran aktif seluruh rakyat.
4.      Agus Yasin, mahasiswa dari Universitas Negeri Malang menyampaikan pendapat bahwa memahami demokrasi adalah kewajiban semua orang. Bahkan terasa aneh saat ini jika masyarakat Indonesia tidak memahami pengertian demokrasi, yakni sebuah proses politik dan kekuasaan yang dijalan dari rakyat, bagi rakyat dan untuk rakyat.
5.      Joko, mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Malang tidak ingin ketinggalan ikut berpendapat. Menurutnya demokrasi dapat diartikan sebagai proses diselenggarakannya pemerintahan dengan bersumber dari kedaulatan rakyat, yang kemudian pelaksanaannya dititipkan kepada para wakil mereka, baik yang duduk di lemabag eksekutif maupun legislatif. Sebab dari dua institusi inilah rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih langsung wakil-wakil mereka
Jawaban-jawaban yang ada langsung diapresiasi oleh nara sumber. Dengan penuh semangat narasumber mengajak peserta seminar untuk memberikan aplaus kepada para peserta yang berani berbicara dan berpendapat di depan publik, meskipun dimulai dari kegiatan-kegiatan berskala kecil. Aplaus tepuk tangan bergemuruh menambah suasana seminar semakin meriah. Menurut narasumber, suasana seperti ini merupakan langkah bagus untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik untuk masa depan negara Indonesia.

Narasumber kemudian menjelaskan tentang berbagai teori politik kekuasaan dan pengertian demokrasi melalui layar silde yang telah disiapkan. Berbagai kutipan tokoh demokrasi dicantumkan dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pengertian demokrasi dan berbagai penerapannya di perpolitikan nasional. Tidak sedkit dari penjelasan yang disampaikan disisipkan dengan humor yang membuat situasi seminar tetap cair dan segar.

Narasumber menjelaskan pengertian demokrasi sebagai bentuk mekanisme sistem pemerintahan negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum gubernur, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, pemilihan wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif yang kesemuanya diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.

Setelah penjelasan sekitar lima belas menit, narasumber kembali memberikan pertanyaan untuk memancing psereta seminar aktif berpendapat dan menawarkan pemahaman-pemahaman sendiri pada awal presentasi narasumber. Kali ini narasumber menanyakan kepada peserta tentang pengertian pemilihan umum. Berikut rangkuman jawaban beberapa peserta seminar, yakni para pemilih pemula tentang pemilihan umum, dan seberapa penting kegiatan pemilu dilaksanakan;

1.      Peserta seminar pertama yang memberikan tanggapan adalah Mirza, dari pondok Pesantren AL Hidayah Malang. Menurut Mirza pemilihan Umum merupakan kegiatan penting agar proses pemilihan wakil atau pemimpin dapat dilakukan secara demokratis dan agar kegiatan pemilihan dpt terorganisir dan benar-benar mewujudkan demokrasi.
2.      Peserta kedua yang menanggapi adalah Titin Dian dari universitas Brawijaya malang. Menurutnya pemilu merupakan kegiatan penting karena merupakan kegiatan paling dasar penyelenggaraan demokrasi.
3.      Peserta ketiga menjawab dari sesi ini adalah Antok dari Universitas Unmer Malang. Antok memberikan jawaban cukup panjang, bahwa perkembangan demokrasi Indonesia cukup membingungkan antara penting dan tidak. Penting karena keterlibatan rakyat secara langsung menjadi tonggak awal rakyat dapat mengambil peran menentukan langkah kebijakan dan masa depan bangsa, meskipun waktunya hanya beberapa detik di bilik suara. Tidak penting karena hanya seolah-seolah pelaksanaan pemilihan umum menghamburkan uang untuk kekuasaan. Beberapa calon perwakilan rakyat, baik dari ekskutif maupun legislatif selalu menampilkan kampanye yang penuh dengan penghamburan uang. Pada kasus ini, menurut Antok pemilu tidak penting jika dijadikan langkah awal untuk melakukan tindakan koruptif.
4.      Muhammad Romdlon, peserta seminar dari mahasiswa Universitas Brawijaya berpendapat bahwa pelaksanaan pemilihan umum merupakan kegiatan menjaring aspirasi pemilihan pemimpin yang dilaksanakan secara jujur, adil, bebas dan rahasia. Oleh karena itu kegiatan ini termasuk penting.
5.      Ahmad Faisol Arifin, peserta dari UNITRI menyatakan bahwa hadirnya pemilihan umum dirinya paham bahwa setiap individu warga negara adalah orang nomer satu. Sementara kehadiran pemimpin, presiden atau gubernur adalah pegawai nomer satu yang bertugas mengatur dan malayani seluruh rakyat.
6.      Rendra Kurniawan, mahasiswa dari Universitas Brawijaya mengkiritsi situasi yang terjadi, dimana calon selalu membagikan uang untuk dipilih. dan itu tidak hanya dilakukan oleh calon asal-asalan yang tidak berkualitas. bahkan calon yang bagus dan berkualitaspun kini juga membagikan uang agar dipilih.

Jawaban dari beberapa peserta seminar dari kalangan pemilih pemula tersebut diapresiasi oleh pemateri narasumber dari komisioner KPU kota Malang tersebut. Dengan lebih semangat narasumber mengajak para peserta seminar memberikan aplaus. Tepuktanganpun bersambut meriah.

Narasumber kemudian mempresentasikan esensi pemilu melihat dari berbagai persoalan yang terjadi di provinsi Jawa Timur. Persoalan-persoalan tersebut meliputi persoalan ekonomi: kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan mata pencaharian yang tidak merata. Presentasi dalam bentuk gambar berikutnya memperlihatkan berbagai kegiatan pembangunan dan persoalan-persoalan sosial yang terjadi di Jawa Timur.

Penyelenggaraan pemilu, menurut pemateri, adalah langkah awal setiap individu untuk memilih pemimpin dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Pada pemilihan umum setiap individu mempunyai hak yang sama, apapun profesinya untuk terlibat aktif menentukan orang-orang terbaik untuk dipercayakan memimpin mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Arti penting Pemilu dijelaskan oleh pemateri dalam rangka merangkum semua permasalahan yang ada sebagai langkah politis awal keterlibatan aktif masyarakat mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

Narasumber lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilihan umum tidak ubahya estafet keberlanjutan biduk organisasi dari masing-masing keorganisasian dapat diwariskan dan dilanjutkan.

Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial. Peran sentral Pemilu ini terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.

Oleh karena itu pemilu harus dijalankan dengan fair, jujur dan adil, jangan sampai terjadi pelanggaran. Pada sesen ini pemateri kenmbali menanyakan kepada peserta seminar tentang bagaimana jika terjadi pelanggaran pemilu. Berikut rangkuman jawaban dari peserta seminar;
1.      Arif, mahasiswa UM menjelaskan bahwa tidak semua orang tahu pelanggaran pemilu. Jadi eprlu disosialisasikan secara khusus tentang bagaimana pelanggaran-pelanggaran itu bisa terjadi dan bagaimana solusinya.
2.      Muhammad Latif Yani dari pondok Pesantren Alhidayah menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu tidak pernah mendapat reaksi dari pemilih. Hal ini dikarenakan melaporkan pelanggaran pemilu bukanlah pekerjaan penting menurut rakyat karena mereka tidak tau manfaatnya dari melaporkan kecurangan itu
3.      Ayub dari universitas Brawijaya menyampaikan bahwa jangankan melaporkan kecurangan yang terjadi. Ketersediaan rakyat untuk memilih saja merupakan bentuk partisipasi yang harus kita apresiasi sebagai kepedulian terhadap calon pemimpin atau wakil rakyatnya. Sementara kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada pemilu jauh dari pendidikan politik, kepentingan dan pengetahuan dari banyak pemilih
4.      Erwan Sholeh dari universitas Muhammadiyah berpendapat lain, bahwa pelanggaran pemilu itu bukan urusan rakyat sebagai pemilih. Akan tetapi institusi yang ada, seperti Pengawas Pemilu dan Satpol PP langsung dapat menindak dengan tegas jika terjadi pelanggaran. Hal ini lebih efektif karena sesuai dengan tugasnya. Sementara untuk para pemilih tidak semuanya mempunyai cukup waktu dan tenaga untuk berpartisipasi dalam kasus-kasus seperti ini.

Narasumber membenarkan, bahwa partisipasi rakyat dalam memilih harus kita hargai. Partisipasi pereorangan pasif minimal sudi untuk nyoblos. Sementara jika ingin lebih aktif adalah terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, bahkan berani malpor jika terjadi pelanggaran, baik kepada pengawas pmilu maupun KPPS.

Sementara untuk mewujudkan substansi pemilu, maka hak yang harus kita ketahui sebagai pemilih pada dasarnya adalah sebagai berikut,
1.      Kita memahami bagaimana cara memilih
2.      Kita memahami bentuk-bentuk pelanggaran pemili
3.      Kita memahami bagaimana menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu
4.      Kita memahami kepada institusi mana melaporkan pelanggaran pemilu
5.      Penegakan hukum yang adil

Akan tetapi harus kita akui, bahwa ada kenyataannya proses peradilan seperti itu, masih sebatas impian. Dalam banyak kasus, kerapkali ditemukan penyimpangan penyimpangan yang terjadi baik di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Modusnya pun beragam, mulai dari ketidakjelasan penanganan, sampai adanya dugaan mafia peradilan. Persoalan juga terjadi dengan tidak jarangnya aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) berbeda ‘penafsiran’ didalam penerapan hukum nya. Tentu saja hukum tidak bisa ditegakkan dengan benar dan adil. Dan yang paling dirugikan adalah para pencari keadilan (justitiabelen) yang kehilangan hak - haknya

Beberapa kasus inilah yang menyebakan kemudian muncul para golongan putih alias Golput. Narasumber kemudian menanyakan, apakah setiap orang yang tidak hadir pada pemilihan disebut golput? Berikut jawaban beberapa peserta;

1.      Qosim dari Pondok Pesantren Alhidayah menjelkaskan bahwa Golput adalah orang yang tidak mempunyai pilihan atau orang yang muak dengan calon-calon yang ada.
2.      Ibu Sarosa, Golput yang parah adalah tidak memilih akrena merasa calon yang ada tidak cocok dengan dirinya.
3.      Fahmi, mahasiswa Universitas Negeri Malang menjelaska bahwa Golput adalah bentuk sikap apatis warganegara

Pemateri kemudian menjelaskan bahwa Golput adalah sikap politik atau tidakpuasan dengan pemerintahan. Hal itu diwujudkan dengan hadir atau tidak hadir tetapi tidak memilih. Atau bahkan penolakan dan menentang dari pemilihan umum. Salah satu persoalan besar yang menghadirkan golput adalah kasus money politik. Menurut narasumber, solusi terbaik jika terjadi money politik adalah menolak dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu. Jika ada lembaga khusus yang mneangani masalah money politik bisa. Tetapi tidak yakin pembuat undang-undang melakukan itu. Maka yang bisa kita lakukan pertama adalah berani menolak.

Penjelasan ini merupakan penjelasan terakhir narasumber pertama. Sesen berikutnya dilanjutkan dengan narasumber kedua yang disampaikan oleh Andri Dewanto Ahmad, ketua KPU Provinsi JAwa Timur





Tidak ada komentar:

Posting Komentar